Wednesday 11 September 2019

WASILAH & TABARRUK



Istilah barokah mengandung makna yang bermacam-macam, yaitu: berkembang dan bertambah baik (an-namâ` wa az-ziyâdah)” atau “kebahagiaan hidup (as-sa’âdah). Sedangkan Tabarruk berarti mencari barokah/ berkah. Se­seorang bisa dikatakan mendapatkan barokah keti­ka ia mampu memperlihatkan tanda-tanda berupa peningkatan kualitas amal kebaikan, karena baro­kah itu sendiri adalah buah dari konsistensi dalam menjalankan amal sholeh.
“Mencari Barokah” atau bisa dikatakan “mencari kebaikan” maksudnya seseorang berharap kehidupannya akan menjadi baik dengan melakukan perbuatan tertentu. Perbuatan itu kedudukannya sebagai “wasîlah” atau perantara memohon kebaikan kepada Allah. Dengan melakukan suatu perbuatan atau istilahnya “Tabarrukan” maka Allah akan mendatangkan kebaikan kepada orang yang melakukannya. Pada intinya Tabarruk sama halnya dengan tawassul yakni sebagai salah satu cara memohon kepada Allah atau doa. Berikut ini salah satu Hadis yang menjelaskan tentang Tabarruk:
عَنْ زَارِعٍ وَكاَنَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قاَلَ لمَاَّ قَدِمْناَ الْمَدِنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَباَدَرُ مِنْ رَوَاحِلِناَ فَنُقَبَلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ (رواه ابو داود , ٤٥٤٨(
Artinya: “Dari Zari R. ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, Beliau berkata,” Ketika Beliau berkata, Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi Saw.” (HR.Abu Dawud :4548).
Atas dasar hadist ini, para ulama mensunahkan mencium tangan Guru,Ulama, orang soleh, serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam al-Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang salih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain itu hukumnya makruh.”
Di Hadis-Hadis yang lain disebutkan juga bentuk tabarruk dengan rambut nabi, pakaian nabi, cincin nabi dsb. Beberapa ulama pun juga menyampaikan pendapatnya tentang Tabarruk, diantaranya sebagai berikut:

1. Syeikh Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab­nya “Fatawa Kubro”, bahwa sunah muakkad hu­kumnya memuliakan tempat-tempat yang telah diketahui Rasulullah pernah berada di tempat tersebut. Begitu juga memuliakan tempat-tempat peninggalan ulama’ sholihin (orang-orang Sholeh).  

2.  Imam as-Subki datang berkunjung ke tem­pat Imam Nawawi. Namun rupanya Imam Nawawi sudah meninggal. Kemudian as-Subki datang ke tempat yang biasa digunakan oleh Imam Nawawi untuk mengajar. As-Subki menanyakan tempat duduk imam nawawi kemudian ditunjukkanlah ke­padanya, hingga as-Subki menciumi tempat yang biasa digunakan oleh Imam nawawi tersebut. 



UNGGULAN

6 LANGKAH UNTUK MEMBENTUK NILAI-NILAI ISLAM YANG CINTA DAMAI DI NUSANTARA

Bukanlah suatu problematika apabila umat islam menerapkan beberapa madzhab fiqh di Indonesia. Bukanlah masalah jika umat Islam menghadapi K...